Guru SMK Ditahan Bawa Kabur Uang SPP

Posted by Unknown on December 22, 2012

Share on :


Nike Aprasilia (22), guru SMK Kesehatan Bakti Indonesia Medika di Jl Raya Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, ditahan di Polres Blitar, Kamis (20/12/2012) siang.
Ia diduga menilep uang SPP dan uang ekstrakurikuler milik siswanya senilai Rp 77 juta.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ngadiman Rahyudi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Insan Maulana Putera, Kasek SMK tersebut.
Guru SMK Ditahan Bawa Kabur Uang SPP

Nike Aprasilia (22), guru SMK Kesehatan Bakti Indonesia Medika di Jl Raya Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, ditahan di Polres Blitar, Kamis (20/12/2012) siang.
Ia diduga menilep uang SPP dan uang ekstrakurikuler milik siswanya senilai Rp 77 juta.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ngadiman Rahyudi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Insan Maulana Putera, Kasek SMK tersebut.
Insan melapor karena pelaku dianggap tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan.
"Setelah kami periksa dan terbukti, kami langsung menahannya," kata Ngadiman, Jumat (21/12/2012).
Dijelaskannya, kasus ini terjadi pada Nopember 2011 lalu. Itu merupakan uang pembayaran SPP dan ekstrakurikuler dari sebagian siswa kelas 1 sebesar Rp 1,250 juta per siswa selama setahun.
Uang itu dibawa pelaku karena selain sebagai guru juga merangkap sebagai TU, yang bagian bawa uang siswa.
Total uang yang dibawa pelaku saat itu mencapai Rp 122 juta. Namun, yang disetorkan ke sekolah hanya Rp 45 juta sehingga masih ada kekurangan Rp 77 juta.
Dalihnya, uang tersebut sudah habis buat kebutuhan pribadi dan menebus sertifikat rumah milik orangtuanya di Jl Raya Patimura, Kelurahan Talangsari, Kecamatan Garum, yang dibuat jaminan di bank BRI.
"Dia bukan ditangkap namun dipanggil dan diperiksa. Begitu indikasi kuat kesalahannya, kami langsung menahannya. Salah satu bukti yang menguatkan kesalahannya di antaranya, kuintansi pembayaran SPP dan uang ektrakulikuler," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan dengan ancaman masing-masing 7 tahun penjara. (tribunnews/22/12/12)

------------------------------------------------------------------------
Diskon Besar besaran selama Bulan Desember Camera Spy hanya 145rb klik http://bit.ly/101ciav
Insan melapor karena pelaku dianggap tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan.
"Setelah kami periksa dan terbukti, kami langsung menahannya," kata Ngadiman, Jumat (21/12/2012).
Dijelaskannya, kasus ini terjadi pada Nopember 2011 lalu. Itu merupakan uang pembayaran SPP dan ekstrakurikuler dari sebagian siswa kelas 1 sebesar Rp 1,250 juta per siswa selama setahun.
Uang itu dibawa pelaku karena selain sebagai guru juga merangkap sebagai TU, yang bagian bawa uang siswa.
Total uang yang dibawa pelaku saat itu mencapai Rp 122 juta. Namun, yang disetorkan ke sekolah hanya Rp 45 juta sehingga masih ada kekurangan Rp 77 juta.
Dalihnya, uang tersebut sudah habis buat kebutuhan pribadi dan menebus sertifikat rumah milik orangtuanya di Jl Raya Patimura, Kelurahan Talangsari, Kecamatan Garum, yang dibuat jaminan di bank BRI.
"Dia bukan ditangkap namun dipanggil dan diperiksa. Begitu indikasi kuat kesalahannya, kami langsung menahannya. Salah satu bukti yang menguatkan kesalahannya di antaranya, kuintansi pembayaran SPP dan uang ektrakulikuler," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan dengan ancaman masing-masing 7 tahun penjara. (tribunnews/22/12/12)



Sumber CoPas :

Terima Kasih ke FanPage Facebbok : Koran FB

Semoga Bermanfaat
Ulletea

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terajring secara otomatis oleh spam filter