Ijazah Tidak Diakui, Andri Ditolak Masuk Akmil

Posted by Unknown on December 6, 2012

Share on :

JAKARTA - Sudah mengeluarkan uang ratusan juta agar bisa mendapatkan ijazah S1 di Fakultas Hukum Universitas Nasional, namun saat ingin mendaftarkan diri di Akmil, ijazah ditolak mentah-mentah.
akmil
Nasib itulah yang alami Andri Milka Antonius Panangian (29), alumnus Fakultas Hukum Unas yang diwisuda 30 Oktober 2012. Atas dasar ijazahnya tersebut tidak diakui maka Andri melaporkan Rektor Unas dan Dekan Unas ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis (6/12/2012) dengan no LP: TBL/4208/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait perkara menerbitkan ijazah yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan pemalsuan. Bak petir di siang bolong, saat Andri, mahasiswa angkatan 2009 ini ingin melengkapi persyaratan administrasi masuk Akmil, ijazahnya ditolak mentah-mentah lantaran tidak ada akreditasi. "Saya lulusan angkatan kedua di fakultas hukum, baru wisuda 30 November 2012 kemarin. Lalu saat ada pembukaan di militer, akmil, saya daftar. Saat menunjukkan ijazah, ijazahnya ditolak karena tidak ada akreditasinya," ungkap Andri usai membuat laporan.

 Kini Andri hanya berharap agar ijazahnya sesuai dengan UU dan ada akreditasi, serta pihak Unas ditindak sesuai hukum. Lebih lanjut, dikatakan Andri, sebenarnya sudah sejak 5 Oktober 2011 akreditasi itu tidak berlaku. Namun sampai saat ini satuan pendidikan Fakultas Hukum Unas masih tetap memakai status akreditasi "A" di Surat Keputusan Dekan sidang skripsi dan berita acara sidang skripsi mahasiswa bahkan tertera pula di buku panduan mahasiswa baru dan iklan di media. "Kami juga sudah ke Dikti, katanya akreditasi merupakan syarat mutlak untuk mengeluarkan ijazah.

Dan memang Dikti mengatakan ijazah kami tidak diakui," terang Andri. Andri menambahkan, tak hanya dirinya yang mengalami hal tersebut, namun masih ada puluhan alumnus lainnya yang bernasib sama.

Kini apabila terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, kedua terlapor tersebut bisa dikenakan UU penerbitan ijazah pasal 68 (1) no 20 tahun 2003 pasal 61 ayat 2 pasal 42 ayat 1 pasal 263 KUHP. (tribunnews/6/12/12)


 Sumber CoPas :
 
 Terima Kasih ke FanPage Facebbok : Koran FB 

Semoga Bermanfaat
Ulletea

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terajring secara otomatis oleh spam filter